Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 34, angka 61 dan angka 62 diubah, diantara angka 62 dan angka 63 disisipkan angka baru yaitu angka 62a, ditambahkan angka baru yaitu angka 79 dan angka 80, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
