Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN KABUPATENPEMALANG DAN KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : Pertigaan batas antara Desa Klesem Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan Desa Tanalum Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga dan Desa Tundagan Kecamatan WatukumpulKabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah yang ditandai olehTK.11 dengan koordinat 07⁰ 13' 53.00662" LS dan 109⁰ 31' 56.49162" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 07⁰ 14' 12.45624" LS dan 109⁰ 32' 09.79271" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.13 degan koordinat 07⁰ 14' 36.63604" LS dan 109⁰ 32' 13.95731" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Desa Klesem Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan Desa Tanalum Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga dan Desa Pingit Lor Kecamatan Pandanarum Kabupaten Banjarnegara yang ditandai oleh TK.14dengan koordinat 07⁰ 14' 39.94062" LS dan 109⁰ 32' 19.00493" BT.
Koreksi Anda