Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan kebijakan provinsi di bidang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
(2) Gubernur melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/walikota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional yang dilaksanakan oleh SKPD.
Koreksi Anda
