Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) meliputi: a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota; b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam di wilayah kabupaten/kota; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda