Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi:
a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di provinsi;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam wilayah provinsi.
Koreksi Anda
