Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi: a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; b. koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional pada tingkat nasional; c. pemberian pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
Koreksi Anda