Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
b. koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional pada tingkat nasional;
c. pemberian pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
Koreksi Anda
