Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola pasar tradisional di wilayahnya.
Koreksi Anda
