Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar tradisional. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebijakan pengelolaan pasar tradisional; b. pengelola dan pedagang; c. pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan d. sarana dan prasarana pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id