Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar tradisional.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebijakan pengelolaan pasar tradisional;
b. pengelola dan pedagang;
c. pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan
d. sarana dan prasarana pasar.
Koreksi Anda
