Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Kewajiban pemakai tempat usaha, antara lain:
a. menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha;
b. menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur;
c. menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya;
d. membayar retribusi pelayanan pasar tepat waktu; dan
e. mematuhi peraturan yang dikeluarkan pengelola.
Koreksi Anda
