Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pemakai tempat usaha, antara lain: a. menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha; b. menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur; c. menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya; d. membayar retribusi pelayanan pasar tepat waktu; dan e. mematuhi peraturan yang dikeluarkan pengelola.
Koreksi Anda