Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Persyaratan pemakaian tempat usaha, antara lain:
a. pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU; dan
b. pedagang yang memiliki SITU dilarang mengalihkan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
