Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pemakaian tempat usaha, antara lain: a. pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU; dan b. pedagang yang memiliki SITU dilarang mengalihkan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id