Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota MENETAPKAN struktur organisasi pengelola pasar tradisional dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Struktur organisasi pengelola pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. kepala pasar;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Bupati/walikota MENETAPKAN kepala pasar, pejabat keuangan dan pejabat teknis lainnya dengan Keputusan Bupati/Walikota berdasarkan usulan kepala SKPD.
Koreksi Anda
