Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
(2) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.
Koreksi Anda
