Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. (2) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.
Koreksi Anda