Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan. (2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. Sistem penarikan retribusi; b. Sistem keamanan dan ketertiban; c. Sistem kebersihan dan penanganan sampah; d. Sistem perparkiran; e. Sistem pemeliharaan sarana pasar; f. Sistem penteraan; dan g. Sistem penanggulangan kebakaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id