Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain: a. kantor pengelola; b. areal parkir; c. tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah; d. air bersih; e. sanitasi/drainase; f. tempat ibadah; g. toilet umum; h. pos keamanan; i. tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah; j. hidran dan fasilitas pemadam kebakaran; k. penteraan; l. sarana komunikasi; dan m. area bongkar muat dagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id