Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:
a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu;
b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah;
c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup;
d. penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan; dan
e. bentuk bangunan pasar tradisional selaras dengan karakteristik budaya daerah.
Koreksi Anda
