Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a antara lain: a. mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota; b. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan c. memiliki sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan dengan lokasi pasar baru yang akan dibangun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id