Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a antara lain:
a. mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota;
b. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan
c. memiliki sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan dengan lokasi pasar baru yang akan dibangun.
Koreksi Anda
