Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan
c. sarana pendukung.
(2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembangunan pasar baru.
(3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c berlaku untuk rehabilitasi pasar lama.
Koreksi Anda
