Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan c. sarana pendukung. (2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembangunan pasar baru. (3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c berlaku untuk rehabilitasi pasar lama.
Koreksi Anda