Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan perencanaan pasar tradisional. (2) Perencanaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id