Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan perencanaan pasar tradisional.
(2) Perencanaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
Koreksi Anda
