Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
