Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi daerah yang telah MENETAPKAN RPJMD dapat melakukan perubahan RPJMD atau menyusun rencana pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional dalam renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD sampai dengan ditetapkan RPJMD periode berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id