Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang kelembagaan, persyaratan dan kewajiban pemakai tempat usaha, pengendalian dan evaluasi, dan pemberdayaan pasar tradisional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda