Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
