Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digunakan untuk mendanai pengelolaan pasar tradisional.
(2) Pendanaan pengelolaan pasar tradisional selain bersumber dari pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat bersumber dari APBN dan APBD Provinsi.
Koreksi Anda
