Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seluruh pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan pasar tradisional dianggarkan dalam APBD.
(2) Ketentuan mengenai pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
