Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/walikota melalui SKPD, melakukan: a. memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang lama, dalam hal dilakukan renovasi dan/atau relokasi pasar tradisional; b. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; c. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan d. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar.
Koreksi Anda