Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Bupati/walikota melalui SKPD, melakukan:
a. memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang lama, dalam hal dilakukan renovasi dan/atau relokasi pasar tradisional;
b. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar;
c. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan
d. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar.
Koreksi Anda
