Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b antara lain: a. pembinaan disiplin pedagang dan pembeli; b. bimbingan kepada para pedagang untuk menarik para pembeli; c. peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; dan d. memahami perilaku pembeli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id