Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b antara lain:
a. pembinaan disiplin pedagang dan pembeli;
b. bimbingan kepada para pedagang untuk menarik para pembeli;
c. peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; dan
d. memahami perilaku pembeli.
Koreksi Anda
