Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui: a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar; b. penerapan manajemen yang profesional; c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan d. ketersediaan standar operasional dan prosedur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id