Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melakukan pemberdayaan pasar tradisional di daerah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. meningkatkan profesionalisme pengelola; b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id