Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melakukan pemberdayaan pasar tradisional di daerah.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. meningkatkan profesionalisme pengelola;
b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan
c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Koreksi Anda
