Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Kriteria pasar tradisional antara lain:
a. dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah;
b. transaksi dilakukan secara tawar menawar;
c. tempat usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan
d. sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal.
Koreksi Anda
