Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria pasar tradisional antara lain: a. dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah; b. transaksi dilakukan secara tawar menawar; c. tempat usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan d. sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal.
Koreksi Anda