Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional meliputi:
a. menciptakan pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan
d. menciptakan pasar tradisional yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Koreksi Anda
