Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional meliputi: a. menciptakan pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; c. menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan d. menciptakan pasar tradisional yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Koreksi Anda