Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Hasil kelitbangan di lingkungan Kemendagri, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan oleh BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di provinsi dan/atau BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
