Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil kelitbangan berupa inovasi, invensi, dan/atau bentuk lainnya difasilitasi oleh BPP Kemendagri dan/atau BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di provinsi dan/atau BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota untuk mendapatkan HAKI sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) HAKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimiliki oleh BPP Kemendagri dan/atau BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di provinsi dan/atau BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota.
(3) HAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didokumentasikan oleh BPP Kemendagri dan/atau BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di provinsi dan/atau BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
