Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil kelitbangan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan pengembangan perspektif penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil kelitbangan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat menjadi bahan rekomendasi kepada komponen di lingkungan Kemendagri.
(3) Hasil kelitbangan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi bahan rekomendasi kepada SKPD di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota
Koreksi Anda
