Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung kelitbangan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri dan daerah antara lain:
a. gedung/ruang kerja;
b. laboratorium data;
c. perpustakaan;
d. basis data;
e. media cetak/elektronik;
f. teknologi informasi; dan
g. fasilitas operasional transportasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin kualitas hasil kelitbangan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
