Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung kelitbangan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri dan daerah antara lain: a. gedung/ruang kerja; b. laboratorium data; c. perpustakaan; d. basis data; e. media cetak/elektronik; f. teknologi informasi; dan g. fasilitas operasional transportasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin kualitas hasil kelitbangan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda