Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilakukan pembinaan profesi dan karier. (2) Pembinaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. pendidikan jenjang akademis; b. pendidikan dan pelatihan; c. studi komparasi; d. magang; e. seminar; dan f. lokakarya. (3) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mutasi dan/atau promosi dari jabatan fungsional ke jabatan struktural atau sebaliknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda