Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Penetapan formasi dan rekrutmen sumberdaya manusia kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
