Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan formasi dan rekrutmen sumberdaya manusia kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda