Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, di provinsi terdiri dari: a. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di BPP Provinsi atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan; b. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional khusus selain peneliti dan perekayasa di BPP Provinsi atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan; c. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional umum di BPP Provinsi atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan; dan d. pegawai tidak tetap sesuai kebutuhan di BPP Provinsi atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan.
Koreksi Anda