Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Tenaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, di provinsi terdiri dari:
a. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di BPP Provinsi atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan;
b. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional khusus selain peneliti dan perekayasa di BPP Provinsi atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan;
c. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional umum di BPP Provinsi atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan; dan
d. pegawai tidak tetap sesuai kebutuhan di BPP Provinsi atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan.
Koreksi Anda
