Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan tim fungsional kerekayasaan di lingkungan Kemendagri, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, terdiri dari kepala program dan anggota.
(2) Komponen yang akan melakukan kerekayasaan di lingkungan Kemendagri dapat membentuk tim fungsional kerekayasaan yang bertanggung jawab kepada pimpinan komponen yang bersangkutan.
(3) Komponen yang akan melakukan kerekayasaan di provinsi dapat membentuk tim fungsional kerekayasaan yang bertanggung jawab kepada pimpinan SKPD provinsi yang bersangkutan.
(4) Komponen yang akan melakukan kerekayasaan di kabupaten/kota dapat membentuk tim fungsional kerekayasaan yang bertanggung jawab kepada pimpinan SKPD kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Keanggotaan Tim fungsional kerekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), disesuaikan dengan kebutuhan dan proses tugas kerekayasaan.
Koreksi Anda
