Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas kerekayasaan di lingkungan Kemendagri, dibentuk tim fungsional kerekayasaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang perekayasa yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pimpinan komponen.
(2) Dalam menjalankan tugas kerekayasaan di lingkungan Provinsi, dibentuk tim fungsional kerekayasaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang perekayasa yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani pimpinan SKPD Provinsi.
(3) Dalam menjalankan tugas kerekayasaan di lingkungan Kabupaten/Kota, dibentuk tim fungsional kerekayasaan yang sekurang-kurangnya terdiri www.djpp.kemenkumham.go.id
dari 2 (dua) orang perekayasa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani pimpinan SKPD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tugas kerekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), memerlukan keahlian khusus, tim fungsional kerekayasaan dapat melibatkan:
a. pejabat fungsional peneliti dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
b. akademisi;
c. lembaga kajian swasta; dan/atau
d. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(5) Tim fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berakhir setelah tugas kerekayasaan selesai.
Koreksi Anda
