Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas kerekayasaan di lingkungan Kemendagri, dibentuk tim fungsional kerekayasaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang perekayasa yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pimpinan komponen. (2) Dalam menjalankan tugas kerekayasaan di lingkungan Provinsi, dibentuk tim fungsional kerekayasaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang perekayasa yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani pimpinan SKPD Provinsi. (3) Dalam menjalankan tugas kerekayasaan di lingkungan Kabupaten/Kota, dibentuk tim fungsional kerekayasaan yang sekurang-kurangnya terdiri www.djpp.kemenkumham.go.id dari 2 (dua) orang perekayasa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani pimpinan SKPD Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal tugas kerekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), memerlukan keahlian khusus, tim fungsional kerekayasaan dapat melibatkan: a. pejabat fungsional peneliti dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; b. akademisi; c. lembaga kajian swasta; dan/atau d. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (5) Tim fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berakhir setelah tugas kerekayasaan selesai.
Koreksi Anda