Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), berada pada komponen sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), berada pada SKPD provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), berada pada SKPD kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh BPP Kemendagri.
(5) Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan.
(6) Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan oleh BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan.
Koreksi Anda
