Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekayasa di lingkungan Kemendagri dijabat oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perekayasa di provinsi dijabat oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. (3) Perekayasa di kabupaten/kota dijabat oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (4) Penetapan Perekayasa di lingkungan Kemendagri, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda