Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, peneliti di lingkungan Kemendagri, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dapat melibatkan: a. pejabat fungsional peneliti dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; b. akademisi; c. lembaga kajian swasta; dan/atau d. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
Koreksi Anda