Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, peneliti di lingkungan Kemendagri, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dapat melibatkan:
a. pejabat fungsional peneliti dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
b. akademisi;
c. lembaga kajian swasta; dan/atau
d. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
Koreksi Anda
