Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peneliti penyelenggaraan kelitbangan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri, terdiri dari:
a. pejabat fungsional peneliti;
b. pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi, diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kelitbangan yang ditunjuk oleh Kepala BPP Kemendagri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peneliti penyelenggaraan kelitbangan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah provinsi, terdiri dari:
a. pejabat fungsional peneliti yang berada pada BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
b. pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi, diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kelitbangan yang ditunjuk oleh kepala BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
(3) Peneliti penyelenggaraan kelitbangan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, terdiri dari:
a. pejabat fungsional peneliti yang berada pada BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
b. pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi, diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kelitbangan yang ditunjuk oleh kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
Koreksi Anda
