Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaporkan oleh Kepala BPP Kemendagri kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) dilaporkan oleh Kepala BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan kepada Gubernur.
(3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat
(3) dilaporkan oleh Kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan kepada Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
