Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program kerja lima tahunan BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaporkan dalam bentuk dokumen laporan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksanaan program kerja tahunan BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaporkan dalam bentuk dokumen laporan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
