Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap: a. rencana program kelitbangan; b. pelaksanaan kelitbangan; dan c. hasil kelitbangan.
Koreksi Anda