Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan terhadap:
a. rencana program kelitbangan;
b. pelaksanaan kelitbangan; dan
c. hasil kelitbangan.
Koreksi Anda
