Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BPP Kemendagri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah.
(2) BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
