Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 dilakukan oleh BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan swakelola dan/atau kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
