Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan menyusun rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana program kerja pendukung 5 (lima) tahunan. (2) Penyusunan rencana program kerja kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berdasarkan arahan kebijakan Majelis Pertimbangan. (3) Penyusunan rencana program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan SKPD dan pemangku kepentingan lainnya. (4) Penyusunan rencana program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain: a. kebijakan dan program terkait; b. metode; c. waktu; d. lokasi; e. kelembagaan; f. sumberdaya manusia aparatur; g. sarana prasarana; h. fasilitas pendukung; dan i. pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun paling lambat bulan Januari tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id