Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan menyusun rencana kerja 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) Rencana program kerja 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan.
Koreksi Anda
